Dalam pelaksanaan Pilot Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM LMP) mulai tahun 2008 sampai saat
ini banyak hal yang dapat menjadi pelajaran, baik keberhasilan maupun ketidakberhasilannya.
Dari semua ini tentunya dapat dipetik satu hal yang patut menjadi kesadaran
kita bahwa kegiatan PNPM LMP memiliki nilai positif bagi kelestarian
lingkungan. Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional PNPM LMP yang dilaksanakan pada
tanggal 5 Desember 2012 di Hotel Twin Plaza, Jakarta memiliki tujuan untuk : Melakukan sosialisasi hasil Workshop Evaluasi Nasional
dan Exit Strategy program PNPM LMP yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober
2012 di Kuta Bali; Menyampaikan status kemajuan pekerjaan yang telah dicapai
per tanggal 1 Desember 2012 sebagai laporan; dan Menghasilkan Rencana Kerja
Tindak Lanjut (RKTL) setelah PNPM LMP berakhir di tahun 2012 termasuk bagaimana
tindak lanjut terhadap pekerjaan yang belum dapat dituntaskan sampai akhir
2012.
Sessi pertama pada
pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional PNPM LMP
adalah presentasi dari perwakilan NMC,
PMD dan PSF. NMC melalui Bapak Warintoko menyampaikan bahwa progres BLM dan DOK
pada bulan Desember 2012 ini telah 100% tercairkan dananya dan ditargetkan
kegiatan BLM akan dapat diselesaikan pada akhir bulan Desember ini juga. PMD
melalui Ibu Anna Gurning menyampaikan mengenai hasil kegiatan exit strategy
yang telah dilaksanakan beberapa waktu lau di Bali. PSF melalui Bapak Prijanto
Wibowo menyampaikan bahwa PNPM LMP tetap akan closing pada Bulan Desember 2012
ini.
Sessi kedua pada
pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional PNPM LMP
adalah diskusi kelompok, dimana kelompok
dibagi menjadi 2. Kelompok 1 adalah kelompok yang daerahnya hingga akhir bulan
Desember 2012 ini belum dapat menyelesaikan kegitan PLTMHnya, anggota kelompok
1 ini adalah para Kaban dan Konsultan dari kabupaten : Aceh Tengah (Aceh),
Tapanuli Selatan, Mandailing Natal (Sumut), Agam, Padang Pariaman, Pasaman,
Pesisir Selatan, Solok Selatan (Sumbar), Lebong, Kaur (Bengkulu), Tana Toraja,
Toraja Utara, Luwu Utara (Sulsel) dan Minahasa (Sulut). Kelompok 2 adalah
kelompok yang daerahnya hingga akhir bulan Desember 2012 ini dapat
menyelesaikan kegitan PLTMH, anggota kelompok 2 ini adalah para Kaban dan
Konsultan dari kabupaten : Aceh Timur, Aceh Selatan (Aceh), Pakpak Bharat
(Sumut), Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan (Bengkulu), Minahasa Utara, Bolaang
Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kepulauan Sangihe (Sulut).
Rekomendasi dari para peserta kegiatan Rapat Koordinasi Nasional PNPM LMP ini adalah :
1. Mengingat masa tugas konsultan PNPM LMP akan berakhir pada
tanggal 11 Desember 2012, perlu diambil langkah-langkah :
a. Pembuatan Berita acara serah terima tentang status
penyelesaian pekerjaan ;
b. Penyelesaian sisa kegiatan PNPM-LMP baik oleh pihak TSU,
BPMD maupun SKPD terkait;
2. Perlunya dikeluarkannya surat dari Ditjen PMD yang
menyangkut hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan PLTMH yang masih memerlukan bantuan
teknis, maka dana bantuan teknis dapat diambil
dari :
· Sisa dana DOK & Bunga Bank dana BLM PLTMH.
· Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dipergunakan sebagian
untuk membiayai kegiatan bantuan teknik pembangunan PLTMH.
b. Pendamping lokal yang dibiayai oleh DOK, Bunga Bank BLM
dan ADD bisa berasal dari Asisten PLTMH atau spesialis PLTMH Provinsi.
c. Speciment konsultan (Asisten PLTMH) untuk penyaluran dana
BLM PLTMH dari UPK ke TPK akan digantikan oleh PJOK Kecamatan dan PJOK
Kabupaten.
d. Permintaan dukungan pendampingan lokasi PLTMH PNPM-LMP ke
Fasilitator Teknik Kecamatan atau Kabupaten PNPM-MPd khusus untuk daerah yang
siap.
e. Adanya Dukungan APBD untuk keberlajutan dan pelestarian
program PNPM-LMP untuk daerah yang sudah siap.
3. PMD pusat akan mengeluarkan surat edaran resmi yang
ditujukan kepada BPMD Provinsi dan BPMD Kabupaten. Surat edaran resmi yang
dimaksud adalah mengenai legalitas pelaksanaan kegiatan setelah berakhirnya
masa tugas konsultan PNPM LMP sebagai payung hukum untuk 3 hal, yaitu :
·
Sumber daya manusia pengganti konsultan yang telah
berakhir masa kerjanya (UPK, PJOk & kab, KPM, BKAD, TPK, Setrawan, FKL dan
FK MPd),
·
Mekanisme penyaluran dana dan specimen, serta
·
Alokasi waktu hingga selesainya proses MDST (30 April
2013).
Peserta Rapat
Koordinasi Nasional PNPM LMP adalah semua pemangku kepentingan program dari tingkat
kabupaten hingga nasional, seperti : Kepala BPMD Kabupaten, Kepala BPMD
Provinsi, Konsultan PNPM LMP Provinsi, Ditjen PMD, Konsultan Manajemen Nasional
PNPM LMP, CSO, TSU dan PSF-World Bank.