Rakornas PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan


Dalam pelaksanaan Pilot Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM LMP) mulai tahun 2008 sampai saat ini banyak hal yang dapat menjadi pelajaran, baik keberhasilan maupun ketidakberhasilannya. Dari semua ini tentunya dapat dipetik satu hal yang patut menjadi kesadaran kita bahwa kegiatan PNPM LMP memiliki nilai positif bagi kelestarian lingkungan. Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional PNPM LMP yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2012 di Hotel Twin Plaza, Jakarta memiliki tujuan untuk : Melakukan sosialisasi hasil Workshop Evaluasi Nasional dan Exit Strategy program PNPM LMP yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2012 di Kuta Bali; Menyampaikan status kemajuan pekerjaan yang telah dicapai per tanggal 1 Desember 2012 sebagai laporan; dan Menghasilkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) setelah PNPM LMP berakhir di tahun 2012 termasuk bagaimana tindak lanjut terhadap pekerjaan yang belum dapat dituntaskan sampai akhir 2012.

Sessi pertama pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional PNPM LMP adalah presentasi dari perwakilan NMC, PMD dan PSF. NMC melalui Bapak Warintoko menyampaikan bahwa progres BLM dan DOK pada bulan Desember 2012 ini telah 100% tercairkan dananya dan ditargetkan kegiatan BLM akan dapat diselesaikan pada akhir bulan Desember ini juga. PMD melalui Ibu Anna Gurning menyampaikan mengenai hasil kegiatan exit strategy yang telah dilaksanakan beberapa waktu lau di Bali. PSF melalui Bapak Prijanto Wibowo menyampaikan bahwa PNPM LMP tetap akan closing pada Bulan Desember 2012 ini.

Sessi kedua pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional PNPM LMP adalah diskusi kelompok, dimana kelompok dibagi menjadi 2. Kelompok 1 adalah kelompok yang daerahnya hingga akhir bulan Desember 2012 ini belum dapat menyelesaikan kegitan PLTMHnya, anggota kelompok 1 ini adalah para Kaban dan Konsultan dari kabupaten : Aceh Tengah (Aceh), Tapanuli Selatan, Mandailing Natal (Sumut), Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Solok Selatan (Sumbar), Lebong, Kaur (Bengkulu), Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara (Sulsel) dan Minahasa (Sulut). Kelompok 2 adalah kelompok yang daerahnya hingga akhir bulan Desember 2012 ini dapat menyelesaikan kegitan PLTMH, anggota kelompok 2 ini adalah para Kaban dan Konsultan dari kabupaten : Aceh Timur, Aceh Selatan (Aceh), Pakpak Bharat (Sumut), Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan (Bengkulu), Minahasa Utara, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kepulauan Sangihe (Sulut).


Rekomendasi dari para peserta kegiatan Rapat Koordinasi Nasional PNPM LMP ini adalah :
1.  Mengingat masa tugas konsultan PNPM LMP akan berakhir pada tanggal 11 Desember 2012, perlu diambil langkah-langkah :
a.   Pembuatan Berita acara serah terima tentang status penyelesaian pekerjaan ;
b.   Penyelesaian sisa kegiatan PNPM-LMP baik oleh pihak TSU, BPMD maupun SKPD terkait;
2.  Perlunya dikeluarkannya surat dari Ditjen PMD yang menyangkut hal-hal sebagai berikut : 
a.    Untuk kegiatan PLTMH yang masih memerlukan bantuan teknis, maka dana bantuan teknis dapat diambil  dari :
·    Sisa dana DOK & Bunga Bank dana BLM PLTMH.
·    Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dipergunakan sebagian untuk membiayai kegiatan bantuan teknik pembangunan PLTMH.
b.    Pendamping lokal yang dibiayai oleh DOK, Bunga Bank BLM dan ADD bisa berasal dari Asisten PLTMH atau spesialis PLTMH Provinsi.
c.    Speciment konsultan (Asisten PLTMH) untuk penyaluran dana BLM PLTMH dari UPK ke TPK akan digantikan oleh PJOK Kecamatan dan PJOK Kabupaten.
d.    Permintaan dukungan pendampingan lokasi PLTMH PNPM-LMP ke Fasilitator Teknik Kecamatan atau Kabupaten PNPM-MPd khusus untuk daerah yang siap.
e.    Adanya Dukungan APBD untuk keberlajutan dan pelestarian program PNPM-LMP untuk daerah yang sudah siap.
3.   PMD pusat akan mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada BPMD Provinsi dan BPMD Kabupaten. Surat edaran resmi yang dimaksud adalah mengenai legalitas pelaksanaan kegiatan setelah berakhirnya masa tugas konsultan PNPM LMP sebagai payung hukum untuk 3 hal, yaitu :
·      Sumber daya manusia pengganti konsultan yang telah berakhir masa kerjanya (UPK, PJOk & kab, KPM, BKAD, TPK, Setrawan, FKL dan FK MPd),
·      Mekanisme penyaluran dana dan specimen, serta
·      Alokasi waktu hingga selesainya proses MDST (30 April 2013).


Peserta Rapat Koordinasi Nasional PNPM LMP adalah semua pemangku kepentingan program dari tingkat kabupaten hingga nasional, seperti : Kepala BPMD Kabupaten, Kepala BPMD Provinsi, Konsultan PNPM LMP Provinsi, Ditjen PMD, Konsultan Manajemen Nasional PNPM LMP, CSO, TSU dan PSF-World Bank.